loader image

Registrasi Kartu SIM Harus Pakai Face Recognition

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan aturan penggunaan teknologi biometrik, termasuk pengenalan wajah (face recognition), dalam registrasi kartu e-SIM bisa mulai diterapkan tahun ini.

Regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri yang saat ini tengah disusun sebagai payung hukum dalam penerapannya. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk e-SIM, tetapi juga akan diperluas ke seluruh jenis kartu SIM.

“Lagi kami susun Peraturan Menterinya, kita target tahun ini mulailah ya,” ujar Edwin Hidayat Abdullah, di sela acara Veeam Media Briefing di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Direktur Sales Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit, menjelaskan teknologi biometrik akan melengkapi metode validasi yang selama ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Sistem bekerja dengan memindai wajah pelanggan lalu mencocokkannya dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Dukcapil.

“Solusi teknologi terkini ini tidak hanya mempermudah dan mempercepat proses validasi pelanggan, tetapi juga memperkuat perlindungan data pribadi,” ujar Sigit, Sabtu (5/10/2024). Ia menambahkan, langkah ini juga mendukung standar Know Your Customer (KYC) untuk menekan risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas.

Sebelumnya, Kementerian Komdigi menargetkan penerapan registrasi face recognition atau pengenalan wajah untuk pengguna seluler pada tahun ini.

“Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik,” ujar Edwin.

“Lagi kami susun Peraturan Menterinya, kita target tahun ini mulailah ya,” ujar Edwin Hidayat Abdullah, di sela acara Veeam Media Briefing di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, penerapan biometrik penting untuk menekan maraknya penipuan digital (scam) yang sering memanfaatkan data palsu saat pembukaan nomor seluler baru.


Meningkatkan Keamanan Data dan Kurangi Penipuan

Sebelum adanya biometrik, registrasi SIM card di Indonesia hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, metode ini masih memiliki celah penyalahgunaan data dan tidak sepenuhnya efektif mencegah penipuan.

Dengan tambahan validasi menggunakan pengenalan wajah, keakuratan data pelanggan seluler akan meningkat. Sistem ini diharapkan bisa menjadi senjata baru dalam melawan penipuan digital yang marak terjadi.

Langkah ini melanjutkan wacana yang sebelumnya digagas Kementerian Kominfo ketika masih dipimpin oleh Dirjen PPI Wayan Toni Supriyanto. Saat itu, ia menegaskan bahwa face recognition adalah solusi penting untuk memastikan data pelanggan benar-benar valid dan sesuai identitas.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat bisa lebih aman saat menggunakan layanan seluler, sementara operator dapat memastikan data pelanggan terverifikasi secara akurat.

Referensi detik.net , digination.id

Baca artikel lainnya klik disini

Bagikan
Bayu
Bayu

I am a web developer with strong programming experience, specializing in building responsive and scalable web applications using modern technologies.

Articles: 66

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *