Apa Itu Bitcoin?

Bitcoin adalah cryptocurrency atau mata uang kripto pertama sekaligus menjadi yang paling populer. Harganya yang terus naik dari tahun ke tahun menjadikan bitcoin sebagai aset digital yang banyak diburu oleh banyak orang.

Dikutip dari laman Investopedia, Kamis (9/12/2021), bitcoin adalah mata uang digital terdesentralisasi yang dibuat pada Januari 2009. Penemuan bitcoin adalah mengikuti gagasan yang ditetapkan dalam kertas putih oleh Satoshi Nakamoto (nama alias).

Pengertian Bitcoin

Bitcoin adalah mata uang baru, mata uang digital, mata uang elektronik, mata uang virtual atau bisa juga disebut sebagai aset kripto.

Aset kripto ini diciptakan oleh seorang pseudonim dengan nama samaran Satoshi Nakamoto pada 2009.

Bitcoin utamanya digunakan untuk transaksi di internet tanpa menggunakan perantara atau tidak menggunakan jasa bank.

Bitcoin juga disebut sebagai aset kripto karena untuk menjaganya tetap mana ia menggunakan kriptografi dan bekerja di jaringan terdesentralisasi bernama blockchain.

Cara Kerja Bitcoin

Bitcoin menggunakan sistem peer to peer (P2P), sistemnya bekerja tanpa penyimpnanan atau administrator tunggal.

Dengan sistem ini Bitcoin menggunakan sistem database yang didistribusikan ke node-node (komputer) dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, di mana seluruh transaksi Bitcoin diverifikasi oleh semua pihak yang ada di jaringan, biasa disebut sebagai miner atau penambang.

Penambang ini dapat dianggap sebagai otoritas terdesentralisasi yang menegakkan kredibilitas jaringan Bitcoin.

Bitcoin baru dirilis ke penambang pada tingkat yang tetap tetapi menurun secara berkala. Hanya ada 21 juta Bitcoin yang bisa ditambang secara total.

Pada November 2021, ada lebih dari 18,875 juta Bitcoin yang ada dan kurang dari 2,125 juta Bitcoin yang tersisa untuk ditambang.

Dengan cara ini, Bitcoin dan cryptocurrency lainnya beroperasi secara berbeda dari mata uang fiat, dalam sistem perbankan terpusat.

Mata uang dibuat pada tingkat yang sesuai dengan pertumbuhan ekonomi, sistem ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga. Sistem terdesentralisasi, seperti Bitcoin, menetapkan tingkat rilis sebelumnya dan sesuai dengan algoritma.

Nilai Kapitalisasi dan Harga Bitcoin

Saat ini, bitcoin adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia. Per Agustus 2025, total valuasi pasar bitcoin adalah mencapai 19,91 miliar dolar dollar AS atau sekitar Rp 313.452 triliun (kurs Rp 16.497).

Sementara, berdasarkan penelusuran Kompas.com dari laman coinmarketcap.com, Kamis (29/08/2025), satu ‘keping’ bitcoin setara dengan Rp 1.946.410.000. Padahal bulan lalu, harga satu bitcoin nyaris mencapai Rp 2 miliar, atau tepatnya Rp 1.841.171.900

Sejarah Bitcoin

Pada 18 Agustus 2008, nama domain bitcoin.org didaftarkan, kemudian pada 31 Oktober 2008, tautan ke Whitepaper  yang ditulis oleh Satoshi Nakamoto berjudul Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System telah diposting ke milis kriptografi. 

Whitepaper itu merinci metode menggunakan jaringan peer-to-peer untuk menghasilkan apa yang digambarkan sebagai “sistem untuk transaksi elektronik tanpa mengandalkan kepercayaan. 

Pada 3 Januari 2009, jaringan bitcoin muncul dengan Satoshi Nakamoto menambang blok genesis bitcoin (blok nomor 0), yang memiliki hadiah 50 Bitcoin. Sejak saat itu maka mining Bitcoin mulai berjalan, dan perlahan tapi pasti Bitcoin mendapatkan kepercayaan dari publik.

Karakteristik Bitcoin

Berikut beberapa karakteristik utama dari Bitcoin:

Desentralisasi

Bitcoin beroperasi di jaringan desentralisasi, artinya tidak ada satu entitas pun yang mengontrolnya. Transaksi diverifikasi oleh node jaringan melalui kriptografi dan dicatat di buku besar publik yang disebut blockchain.

Pasokan Terbatas

Hanya akan ada 21 juta Bitcoin. Kelangkaan ini dibangun ke dalam algoritma dan meniru kelangkaan logam mulia seperti emas.

Anonimitas

Meskipun transaksi dicatat secara publik di blockchain, identitas orang yang terlibat dienkripsi sehingga identias mereka aman dan terlindungi.

Tidak Memiliki Bentuk Fisik

Bitcoin tidak memiliki bentuk fisik, semua transaksi terjadi di blockchain, dengan menggunakan koneksi internet. Jika ada yang menawarkan kamu Bitcoin dalam bentuk fisik, sudah dipastikan itu adalah penipuan.

Transparansi

Sifat open-source dari teknologi blockchain memungkinkan siapa saja untuk melihat transaksi, membuat sistem ini transparan.

Dapat Dibagi

Sebuah Bitcoin bisa dibagi menjadi unit yang lebih kecil, yang paling kecil disebut “Satoshi,” yaitu satu ratus juta bagian dari Bitcoin (0.00000001 BTC).

Portabilitas

Sebagai mata uang digital, Bitcoin mudah dibawa dan bisa dikirim atau diterima di mana saja di dunia, asalkan ada akses internet.

Biaya Transaksi Rendah

Transaksi Bitcoin bisa memiliki biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan sistem keuangan tradisional, terutama untuk transfer lintas negara.

Volatilitas

Bitcoin dikenal karena volatilitas harganya, yang bisa mengakibatkan perubahan harga yang signifikan dalam waktu singkat.

Risiko Hukum dan Regulasi

Status hukum Bitcoin bervariasi menurut negara, dengan beberapa negara merangkulnya dan yang lainnya memberlakukan pembatasan atau pelarangan total.

Intensif Energi

Penambangan Bitcoin mengonsumsi jumlah energi yang signifikan, yang telah menimbulkan kekhawatiran lingkungan.

Karakteristik ini membuat Bitcoin unik dibandingkan dengan mata uang dan sistem pembayaran tradisional. Namun, mereka juga datang dengan risiko dan tantangan tersendiri yang harus disadari oleh pengguna.

Cara Kerja Bitcoin

Adapu tiga cara utama yang bisa dilakukan seseorang untuk mendapatkan bitcoin adalah sebagai berikut:

  • Membeli bitcoin menggunakan uang ‘nyata’
  • Menjual barang dan menerima pembayaran dengan Bitcoin
  • Menambang bitcoin dengan menggunakan komputer

Legalitas Bitcoin Di Indonesia

Bitcoin diakui sebagai aset virtual yang biasa digunakan untuk investasi dan telah diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAPPEBTI).

Perkembangan ini menyusul diterbitkannya Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Teknis Penyelenggaraan Pasar Komoditas Aset Kripto. Dalam peraturan tersebut, Bitcoin telah ditetapkan secara sah dapat diperdagangkan di bursa berjangka sebagai salah satu komoditas aset digital.

Di Indonesia, terdapat banyak perusahaan dan pertukaran terkemuka dan berlisensi yang menyediakan platform aman untuk membeli dan menjual Bitcoin dan mata uang kripto lainnya.

Beberapa pertukaran yang terdaftar di BAPPEBTI sebagai pedagang aset cryptocurrency antara lain Indodax, PINTU, Reku, Indodax, Zipmex, Pintu, Upbit, dan lain sebagainya.

Baca Selengkapnya

Bagikan
Bayu
Bayu

I am a web developer with strong programming experience, specializing in building responsive and scalable web applications using modern technologies.

Articles: 28

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *