Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya tiga aduan khusus dari masyarakat terkait penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam industri keuangan sepanjang Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa laporan tersebut menunjukkan munculnya modus penipuan baru berbasis teknologi digital.
“Kami sampaikan bahwa pada Agustus ini ada yang khusus melaporkan terkait AI, ada tiga pengaduan,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDKB OJK, Minggu (7/9/2025).
Ancaman Penyebaran Foto Editan AI
Aduan pertama berkaitan dengan cara penagihan dari oknum industri jasa keuangan yang menggunakan ancaman penyebaran foto hasil editan AI. Pelaku memanipulasi gambar korban untuk menakut-nakuti agar korban segera membayar tagihan.
Menurut Friderica, pelaku sengaja memanfaatkan teknologi AI untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban.

Pembukaan Rekening Palsu
Selanjutnya, pelaku menyalahgunakan data pribadi korban untuk membuka rekening palsu dengan bantuan teknologi AI. Modus ini memanfaatkan kemudahan manipulasi data digital sehingga terlihat meyakinkan.
Pemalsuan Bukti Transfer
Sementara itu, aduan ketiga berkaitan dengan pemalsuan bukti transfer menggunakan teknologi AI. Pelaku membuat bukti transaksi palsu yang tampak asli untuk menipu korban dalam transaksi keuangan.
OJK Temukan Modus Social Engineering dan Peretasan Akun
Selain kasus berbasis AI, OJK juga menemukan berbagai modus lain yang termasuk dalam kategori social engineering dan peretasan akun.
Pelaku biasanya berpura-pura menjadi pihak resmi, seperti:
- Customer service lembaga jasa keuangan
- Agen perjalanan (travel agent)
- Instansi pemerintah
- Penyedia layanan internet
Kemudian, pelaku mengarahkan korban untuk memberikan data pribadi penting seperti PIN dan OTP.
Modus Penipuan Lain yang Semakin Marak
Di samping itu, OJK juga menyoroti beberapa modus penipuan lain yang saat ini marak terjadi, antara lain:
- Peniruan identitas lembaga berizin (impersonation)
- Investasi palsu berkedok perdagangan kripto
- Investasi dengan iming-iming tugas tertentu
- Penipuan robot trading
- Fake SMS masking
Menurut Friderica, perkembangan teknologi digital memang memberikan kemudahan, tetapi juga menghadirkan tantangan baru berupa berbagai bentuk penipuan berbasis teknologi.
“Di era digital yang terus berkembang ini, muncul juga banyak tantangan di masyarakat, salah satunya berbagai penipuan dan scam yang memanfaatkan teknologi,” jelasnya.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai perwakilan lembaga resmi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Referensi okezone.com
Baca Artikel Lainnya Klik Disini





